Pemerintah Nagari Koto Laweh menggelar Rembug Stunting Tahun 2026 di Gedung Pertemuan Kantor Wali Nagari Koto Laweh, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (11/06/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam upaya percepatan penurunan stunting di Nagari Koto Laweh.
Kegiatan tersebut dibuka oleh BPRN dan dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan X Koto, Didik Wantoro, Wali Nagari Koto Laweh, Mulyadi, S.Pd., Mantari Basa, Pendamping Desa Kecamatan X Koto, Risnaldi, ST, perwakilan UPT Puskesmas, Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), perangkat nagari, serta berbagai unsur dan lembaga yang terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting.
Dalam sambutannya, Wali Nagari Koto Laweh, Mulyadi, S.Pd., Mantari Basa, menegaskan bahwa stunting merupakan persoalan serius yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia di masa depan. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganannya.
"Penanganan stunting tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi pemerintah nagari, tenaga kesehatan, kader, tokoh masyarakat, dan keluarga agar anak-anak kita dapat tumbuh sehat, cerdas, dan berkualitas," ujarnya.
Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan X Koto, Didik Wantoro, mengingatkan bahwa upaya percepatan penurunan stunting harus menjadi perhatian bersama dan diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan nagari.
Pada kesempatan tersebut, Pendamping Desa Kecamatan X Koto, Risnaldi, ST, menyampaikan bahwa pelaksanaan Rembug Stunting merupakan amanat berbagai regulasi nasional yang mengatur percepatan penurunan stunting secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga desa/nagari.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Rembug Stunting dan percepatan penurunan stunting antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
- Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang mengarahkan pembangunan desa berbasis SDGs Desa.
- Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa, yang mengamanatkan dukungan Dana Desa untuk percepatan penurunan stunting.
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang menempatkan Rembug Stunting sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan desa/nagari.
- Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting yang menekankan konvergensi program lintas sektor.
Dalam pemaparannya, Risnaldi menjelaskan bahwa hasil Rembug Stunting harus menjadi dasar penyusunan program prioritas dalam RKP Nagari Tahun 2027, sehingga kegiatan yang disepakati dapat didukung melalui APB Nagari dan berbagai sumber pendanaan lainnya.
"Rembug Stunting bukan hanya forum diskusi, tetapi menjadi wadah untuk menyepakati intervensi yang tepat sasaran berdasarkan data keluarga berisiko stunting. Hasilnya harus masuk ke dalam dokumen perencanaan nagari agar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan," jelasnya.
Dalam forum tersebut, peserta juga membahas strategi percepatan penurunan stunting melalui dua pendekatan utama, yaitu Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi Gizi Sensitif.
Intervensi yang langsung menyasar kelompok sasaran utama, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, bayi, dan balita, antara lain:
- Pemeriksaan kehamilan secara rutin.
- Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) bagi remaja putri dan ibu hamil.
- Pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil kurang energi kronis (KEK).
- Pemberian makanan tambahan bagi balita gizi kurang.
- Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita melalui Posyandu.
- Imunisasi dasar lengkap.
- Promosi dan pendampingan pemberian ASI Eksklusif.
- Edukasi Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA).
- Penanganan balita stunting dan gizi buruk.
Intervensi yang mendukung perbaikan faktor penyebab stunting secara tidak langsung, meliputi:
- Penyediaan akses air minum layak dan aman.
- Peningkatan sanitasi lingkungan dan jamban sehat.
- Edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- Ketahanan pangan keluarga melalui pemanfaatan pekarangan.
- Peningkatan akses jaminan kesehatan bagi keluarga miskin.
- Edukasi pola asuh anak dan keluarga.
- Pencegahan perkawinan usia anak.
- Penguatan ekonomi keluarga dan pemberdayaan masyarakat.
- Peningkatan kualitas rumah layak huni.
- Penguatan kapasitas kader Posyandu dan KPM.
Dalam sesi diskusi, para peserta secara aktif memberikan masukan dan usulan terkait upaya percepatan penurunan stunting. Beberapa usulan prioritas yang mengemuka antara lain peningkatan pelayanan Posyandu, pemberian makanan tambahan bagi balita dan ibu hamil berisiko, edukasi gizi keluarga, peningkatan kualitas sanitasi dan akses air bersih, pendampingan keluarga sasaran, serta penguatan kapasitas kader kesehatan di tingkat nagari.
Perwakilan UPT Puskesmas juga menekankan pentingnya pemantauan tumbuh kembang balita secara berkala, pemeriksaan kesehatan ibu hamil, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pola hidup bersih dan sehat sebagai langkah preventif dalam menekan angka stunting.
Melalui Rembug Stunting ini, seluruh peserta menyepakati berbagai program dan kegiatan prioritas yang akan menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan Nagari Koto Laweh Tahun 2027. Hasil kesepakatan Rembug Stunting akan langsung menjadi bahan usulan prioritas dalam penyusunan RKP Nagari Tahun 2027, sehingga program pencegahan dan penanganan stunting dapat memperoleh dukungan kebijakan dan pendanaan yang memadai.
Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Nagari Koto Laweh terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program percepatan penurunan stunting demi terciptanya sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing di masa depan.






























