Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar — Pelaksanaan Musyawarah Nagari Tahunan (MNT) BUMNag Tahun Buku 2025 di Kecamatan X Koto telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang mengatur kewajiban BUMDes/BUMNag menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui forum musyawarah nagari/desa. Musyawarah ini diselenggarakan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau berakhir.
Adapun BUMNag di Kecamatan X Koto yang telah melaksanakan Musyawarah Nagari Tahunan Tahun Buku 2025 yaitu:
-
BUMNag Panama Sejahtera Paninjauan, Nagari Paninjauan, dilaksanakan pada 04 Februari 2026, dihadiri oleh Wali Nagari Paninjauan Drs. Afrizal, M.Pd.
-
BUMNag Bersatu Maju Sejahtera Koto Baru, Nagari Koto Baru, dilaksanakan pada 24 Februari 2026, dihadiri oleh Wali Nagari Koto Baru Adenis.
Kegiatan tersebut juga mendapat perhatian dan dukungan dari Camat X Koto Mohd. Yahya Suryadi Putera, S.STP, serta unsur Pemerintah Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), pengurus dan pengawas BUMNag, tokoh masyarakat, serta Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan X Koto.
Dalam Musyawarah Nagari Tahunan, pengurus BUMNag menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 58 Ayat (6) yang paling sedikit memuat:
a. Perhitungan tahunan yang terdiri atas laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan beserta penjelasannya;
b. Laporan posisi keuangan dan perhitungan laba rugi konsolidasi dari unit usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama;
c. Laporan mengenai keadaan dan jalannya BUM Desa/BUM Desa Bersama serta hasil yang telah dicapai;
d. Kegiatan utama BUM Desa/BUM Desa Bersama dan perubahan selama tahun buku;
e. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
f. Laporan mengenai tugas pengurusan oleh pelaksana operasional, pengawasan oleh pengawas, dan pemberian nasihat oleh penasihat yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang baru berakhir.
Pelaksanaan Musyawarah Nagari Tahunan ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan tata kelola BUMNag yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus sebagai sarana evaluasi bersama terhadap kinerja usaha nagari dan perencanaan pengembangan ke depan agar mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Nagari (PAN) serta kesejahteraan masyarakat.
Tanggapan dan Harapan Pimpinan Daerah
Wali Nagari Paninjauan Drs. Afrizal, M.Pd menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Musyawarah Nagari Tahunan BUMNag Panama Sejahtera Paninjauan yang berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Ia menilai laporan pertanggungjawaban yang disampaikan menjadi bukti komitmen pengurus dalam mengelola usaha nagari secara profesional.
Ia berharap ke depan BUMNag dapat terus mengembangkan unit usaha produktif dan inovatif sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Nagari serta membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat.
Wali Nagari Koto Baru Adenis menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Nagari Tahunan BUMNag Bersatu Maju Sejahtera Koto Baru merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan usaha nagari kepada masyarakat. Ia menilai capaian selama Tahun Buku 2025 menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja ke depan.
Ia berharap BUMNag dapat terus berkembang sebagai motor penggerak ekonomi nagari melalui pemanfaatan potensi lokal, khususnya sektor pertanian dan usaha produktif lainnya, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Nagari.
Sementara itu, Camat X Koto Mohd. Yahya Suryadi Putera, S.STP memberikan apresiasi kepada seluruh BUMNag di Kecamatan X Koto yang telah melaksanakan Musyawarah Nagari Tahunan sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan musyawarah merupakan indikator penting tata kelola kelembagaan yang baik dan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Camat berharap BUMNag di Kecamatan X Koto terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, manajemen usaha, serta inovasi program agar mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat, dengan memperkuat sinergi antara Pemerintah Nagari, BUMNag, Pendamping Desa, dan seluruh pemangku kepentingan.
Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini juga tidak terlepas dari peran TAPM Kab. Tanah Datar, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan X Koto yang melakukan pendampingan mulai dari penguatan kelembagaan, fasilitasi pemahaman regulasi, penyusunan laporan tahunan, hingga memastikan musyawarah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terlaksananya Musyawarah Nagari Tahunan Tahun Buku 2025 ini, diharapkan seluruh BUMNag di Kecamatan X Koto semakin profesional dalam pengelolaan usaha serta mampu menjadi motor penggerak ekonomi nagari yang berkelanjutan.
TPP Kec. X Koto, TPP Kab. Tanah Datar, TPP Prov. Sumbar, TPP Indonesia














