Jumat, 10 Oktober 2025

KDMP Sebagai Mitra Bumdes/Bumnag Dalam Meningkatkan Taraf Ekonomi Masyarakat Desa

BEST PRACTISE

KDMP Sebagai Mitra Bumdes/Bumnag Dalam Meningkatkan Taraf Ekonomi Masyarakat Desa

Koto Laweh, 09 Oktober 2025

 


Koperasi Desa Merah Putih merupakan program pemerintah, yang mana sebagai alternatif baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di desa dan memperbaiki taraf hidup  masyarakat. pemerintah berharap dengan program Koperasi Desa Merah Putih dapat mengurangi biaya distribusi, meningkatkan daya saing petani dan produsen lokal, serta mempercepat akses masyarakat desa ke pasar yang lebih luas.

Dalam sepuluh tahun terakhir, desa-desa di Indonesia telah mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berperan sebagai pengelola usaha desa yang sesuai dengan sumber daya alam dan potensi lokal desa, yang diharapkan BUMDesa sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan di desa serta dapat memberikan pendapatan bagi pemerintah desa.

Setiap tahun Dana Desa memberikan pernyataan modal BUMDes untuk memperkuat BUMDes. Dalam pelaksanaannya tidak semuanya BUMDes bisa berjalan dengan baik dan memberikan pendapatan bagi desa, namun ada juga BUMDes yang berjalan dengan baik dengan pengelolaan yang bagus dan professional. Salah satu masalah utama yang dihadapi BUMDes adalah minimnya manajemen profesional serta dukungan yang berkelanjutan.

Dalam hal ini, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih bisa berfungsi sebagai pendukung yang mempercepat perbaikan ekosistem usaha desa dan sebagai lembaga ekonomi yang menjangkau kalangan Masyarakat ekonomi rendah, bukannya sebagai pesaing yang justru membuat masyarakat desa bingung dengan skema baru Koperasi Desa Merah Putih.

Program Koperasi Desa Merah Putih dibuat untuk menangani berbagai masalah yang telah menghalangi kemajuan ekonomi desa, seperti kurangnya modal usaha, panjangnya rantai distribusi, menekan biaya produksi pertanian dan hasil usaha lainnya dari desa dan menekan tengkulak yang merugikan petani.

Dengan membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat perekonomian desa, pemerintah berharap dapat mengurangi biaya distribusi, meningkatkan daya saing petani dan produsen lokal, serta mempercepat akses masyarakat desa ke pasar yang lebih luas, sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di desa dan sebagai mitra BUMDes dalam meningkatkan taraf ekonomi Masyarakat desa.

Dengan dilaksanakan kegiatan ketahanan pangan oleh Bumdes/Bumnag, yang mana hasil kegiatan ketahanan pangan tersebut akan di pasarkan oleh KDMP, yang nantinya KDMP juga bekerjasama dengan Bumnag Bersama yang ada di Kecamatan untuk pemasaran hasil produksi ketahanan pangan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di desa dan meningkatkan taraf ekonomi Masyarakat desa.

Nagari Koto Laweh Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih dan sudah berbadan hukum dengan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0035579.AH.01.29.TAHUN 2025 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM KOPERASI DESA MERAH PUTIH NAGARI KOTO LAWEH TANAH DATAR.

 

LAPORAN PRAKTEK BAIK PEMANFAATAN DANA DESA DI NAGARI PANINJAUAN, KECAMATAN X KOTO, KABUPATEN TANAH DATAR

LAPORAN PRAKTEK BAIK PEMANFAATAN DANA DESA DI NAGARI PANINJAUAN, KECAMATAN X KOTO, KABUPATEN TANAH DATAR





BAB I

PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang

Nagari Paninjauan merupakan daerah yang merupakan wilayah pertanian, yang mana pertanian merupakan sektor strategis yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat di wilayah pedesaan. Namun, salah satu kendala yang sering dihadapi petani adalah terbatasnya akses infrastruktur menuju lahan pertanian. Jalan menuju area produksi umumnya masih berupa jalan tanah sempit yang sulit dilalui, terutama saat musim hujan, sehingga menghambat distribusi sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit, dan pestisida, serta menyulitkan pengangkutan hasil panen menuju pasar.

Kondisi ini mengakibatkan biaya operasional menjadi tinggi, kualitas hasil panen berkurang karena keterlambatan distribusi, dan daya saing produk pertanian menurun. Di sisi lain, ketersediaan infrastruktur yang memadai seperti jalan usaha tani akan mempermudah mobilitas petani, memperlancar arus barang dan jasa, serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha tani.

Oleh karena itu, pembangunan jalan usaha tani menjadi langkah strategis untuk mendukung pengembangan sektor pertanian, meningkatkan pendapatan petani, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Pembangunan ini diharapkan mampu membuka akses yang lebih luas bagi petani, mempercepat distribusi hasil pertanian, dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan agribisnis di wilayah ini.

 

1.2.       Maksud Dan Tujuan

1.2.1.    Maksud

Maksud pelaksanaan praktek baik pemanfaatan Dana Desa adalah untuk memberikan gambaran nyata tentang bagaimana Dana Desa dapat dikelola secara efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Praktek baik ini menjadi contoh inspiratif yang dapat direplikasi di nagari lain, sekaligus sebagai wujud komitmen pemerintah nagari dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan.


1.2.2.    Tujuan

·      Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan yang sesuai kebutuhan dan potensi nagari.

·      Menjadi Model atau Rujukan bagi nagari lain dalam pengelolaan Dana Desa yang efektif dan berorientasi hasil (outcome based).

·  Mendorong Partisipasi Aktif Masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan Dana Desa.

·   Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi pengelolaan keuangan nagari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

·      Mengoptimalkan Pemanfaatan Potensi Lokal untuk menciptakan kemandirian ekonomi nagari.

 

1.3.       Sasaran

Sasaran dari laporan praktek baik pemanfaatan Dana Desa ini adalah:

1.       Pemerintah Nagari

Sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.

2.       Masyarakat Nagari

Untuk memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami terkait hasil pembangunan dan pemberdayaan yang telah dilaksanakan.

3.       Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten

Sebagai referensi dan bahan pembinaan dalam pendampingan pengelolaan Dana Desa di wilayahnya.

4.       Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Sebagai contoh praktik baik yang dapat dijadikan rujukan untuk kebijakan dan pengembangan program tingkat nasional.

5.       Nagari - Nagari Lain

Sebagai inspirasi dan acuan untuk menerapkan pola pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.

 

1.4.       Dasar Hukum

1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

3.  Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

 

BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN

 

2.1.       Informasi Kegiatan

Adapun informasi kegiatan sebagai berikut:

·         Kegiatan .                     :     Pembangunan Jalan Usaha Tani Tabiang – Pa Tempong

·         Alokasi DD                  :     Rp.  200.000.000

·         Tahun Anggaran       :     2025

·         Jorong                           :     Tabubaraie

·         Nagari                           :     Paninjauan

·         Kecamatan                  :     X Koto

·         Kabupaten                   :     Tanah Datar

·         Provinsi                        ;     Sumatera Barat

 

2.2.       Tujuan Kegiatan

Tujuan kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani Tabiang – Pa Tempong ini Adalah :

·         Mempermudah Akses Transportasi bagi petani untuk mengangkut sarana produksi seperti bibit, pupuk, dan pestisida ke lahan pertanian.

·         Memperlancar Distribusi Hasil Panen dari lahan ke tempat pengumpulan atau pasar dengan waktu dan biaya yang lebih efisien.

·         Meningkatkan Produktivitas Pertanian melalui kemudahan mobilitas dan pengurangan kehilangan hasil akibat keterlambatan distribusi.

·         Mendukung Pengembangan Agribisnis di wilayah pedesaan dengan membuka akses yang lebih luas untuk kegiatan ekonomi.

·         Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Tani melalui peningkatan pendapatan dan pengurangan biaya operasional.

·         Mengurangi Isolasi Wilayah Pertanian terutama di daerah yang sulit dijangkau pada musim hujan.

 

2.3.       Rincian Kegiatan

Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Tabiang – Pa Tempong ini dengan alokasi total biaya pelaksanaan Rp. 200.000.000,-. Berikut disajikan uaraian pekerjaan dan anggaran biaya pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Tabiang – Pa Tempong ini Adalah :

                           I.            PEKERJAAN PENDAHULUAN

1.       Plank Nama Kegiatan

2.       Pembersihan Lapangan dan Pemerataan

3.       Pek. Foto Dokumentasi 0%,40%, 80% dan 100%

4.       Operasional TPK

 

                         II.             PEKERJAAN JALAN

1.       Bekisting

2.       Plastik Cor Hitam

3.       Stamp Beton K. 175

 

                       III.            PERALATAN

1.       Gerobak Dorong

2.       Cangkul

3.       Skop

4.       Linggis

5.       Belincong

6.       Ember

7.       Keranjang

 

2.4.       Waktu Pelaksanaan

Waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Tabiang – Pa Tempong pada 02 Juli – 31 Agustus 2025 (60 hari kalender).

 

2.5.       Sistem Pelaksanaan

Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Tabiang – Pa Tempong Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa dengan metode Padat Karya Tunai Desa.


BAB III
HASIL DAN MANFAAT


 
3.1.       Hasil Dan Manfaat

Hasil pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Tabiang – Pa Tempong sebagai berikut:

·         Terbangunnya akses jalan yang menghubungkan lahan pertanian dengan pemukiman dan jalan utama.

·         Meningkatnya kelancaran transportasi sarana produksi pertanian dan hasil panen sehingga biaya transportasi turun ±30%..

·         Berkurangnya waktu tempuh dan biaya angkut dari/ke lahan pertanian berkurang dari 30 menit menjadi 10 menit.

·         Meningkatnya frekuensi kunjungan dan aktivitas ekonomi di area pertanian.

·         Meningkatnya volume dan kualitas hasil panen yang sampai ke pasar dalam kondisi baik.

·         Terdapat 25 warga mendapatkan pekerjaan sementara

 

Manfaat pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Tabiang – Pa Tempong sebagai berikut:

·         Bagi Petani : memudahkan kegiatan usaha tani dari proses tanam hingga pemasaran hasil.

·         Bagi Masyarakat Nagari : membuka peluang kerja dan usaha di sekitar wilayah pertanian.

·         Bagi Pemerintah Nagari : memperkuat ketahanan pangan dan pengembangan ekonomi nagari.

·         Bagi Ekonomi Wilayah : memperlancar distribusi komoditas pertanian sehingga harga lebih stabil dan daya saing meningkat.

·         Jangka Panjang : mendorong pertumbuhan sektor agribisnis dan mengurangi angka kemiskinan di nagari.

 

3.2.       Infografis Ringkasan Hasil

·           Output                 :     384 m jalan rabat beton

·           Outcome             :     Biaya angkut turun, akses pasar lebih cepat

·           Manfaat               :     95 KK petani terbantu

·           Anggaran           :     Rp. 200.000.000

 

3.3.       Dokumentasi

Berikut disajikan Foto Sebelum, Proses, dan Sesudah pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Tabiang – Pa Tempong.


 

 

 Gambar 3.1.       Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan

 

 

 BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

  

4.1.       Kesimpulan

·         Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Tabiang – Pa Tempong dialokasikan dari Dana Desa Tahun 2025 dengan jumlah total biaya pelaksanaan sebesar           Rp. 200.000.000,- dengan Panjang jalan terlaksana 284 m.

·         Lokasi pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Tabiang – Pa Tempong berada di Jorong Tabubaraie Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat.

·         Waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Tabiang – Pa Tempong pada 02 Juli – 31 Agustus 2025 (60 hari kalender).

·         Hasil pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Tabiang – Pa Tempong sebagai berikut:

­    Terbangunnya akses jalan yang menghubungkan lahan pertanian dengan pemukiman dan jalan utama.

­    Meningkatnya kelancaran transportasi sarana produksi pertanian dan hasil panen sehingga biaya transportasi turun ±30%..

­    Berkurangnya waktu tempuh dan biaya angkut dari/ke lahan pertanian berkurang dari 30 menit menjadi 10 menit.

­    Meningkatnya frekuensi kunjungan dan aktivitas ekonomi di area pertanian.

­    Meningkatnya volume dan kualitas hasil panen yang sampai ke pasar dalam kondisi baik.

­    Terdapat 25 warga mendapatkan pekerjaan sementara

·         Kegiatan ini merupakan contoh praktik baik Dana Desa karena memberi manfaat langsung, dikelola partisipatif, dan transparan.

 

4.2.       Saran

·         Pemeliharaan Berkala

Jalan usaha tani yang telah dibangun perlu dirawat secara rutin oleh pemerintah nagari bersama kelompok tani agar tetap layak digunakan, terutama menjelang musim tanam dan panen.

·         Pelibatan Masyarakat

Melibatkan petani dan warga sekitar dalam perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan agar tercipta rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.

 

 ·         Penggunaan Material yang Tepat

Menyesuaikan jenis konstruksi dan material dengan kondisi tanah dan iklim setempat untuk meningkatkan daya tahan jalan.

 

·         Pengembangan Bertahap

Jika anggaran terbatas, pembangunan dapat dilakukan secara bertahap dengan skala prioritas pada jalur yang paling dibutuhkan.

 

·         Integrasi dengan Program Lain

Menghubungkan pembangunan jalan usaha tani dengan program irigasi, gudang hasil panen, atau sentra pemasaran untuk memaksimalkan manfaat.

 

·         Pengawasan dan Evaluasi

Membentuk tim pengawas dari unsur pemerintah desa, BPD, dan kelompok tani untuk memastikan kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran sesuai rencana.

 

·         Pemeliharaan

Melakukan perawatan rutin dan memperpanjang jalur ke wilayah lahan pertanian lain dengan membentuk tim pemelihara dengan melibatkan unsur kelompk tani dan manyarakat pemanfaat jjalan lainnya.