Tampilkan postingan dengan label KDMP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KDMP. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Maret 2026

Enam Nagari di Kecamatan X Koto Terima Dana Desa Tahap I 2026, TAPM Ingatkan Kewajiban Publikasi Kegiatan

 


X Koto - Sebanyak enam nagari di Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar telah menerima pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2026 pada pertengahan Maret 2026. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan nagari, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan prioritas lainnya yang telah direncanakan dalam APB Nagari Tahun 2026.

Adapun nagari yang telah menerima pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2026 di Kecamatan X Koto yaitu:

Nagari Paninjauan sebesar Rp224.073.600,- pada 10 Maret 2026

Nagari Tambangan sebesar Rp185.061.600,- pada 10 Maret 2026

Nagari Panyalaian sebesar Rp224.073.600,- pada 10 Maret 2026

Nagari Jaho sebesar Rp144.056.400,- pada 13 Maret 2026

Nagari Koto Laweh sebesar Rp373.456.000,- pada 13 Maret 2026

Nagari Pandai Sikek sebesar Rp223.641.000,- pada 13 Maret 2026

Dengan telah masuknya Dana Desa Tahap I tersebut, pemerintah nagari diharapkan segera merealisasikan kegiatan yang telah direncanakan, termasuk pembangunan nagari, pemberdayaan masyarakat, program ketahanan pangan, serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi masyarakat yang berhak menerima.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Tanah Datar, Irwadi Agusra, menyampaikan bahwa setiap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa juga harus dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 10, yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa wajib dipublikasikan melalui media informasi nagari, termasuk media sosial nagari dan media informasi lainnya agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan Dana Desa.

“Ini merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa perlu dipublikasikan melalui media sosial nagari maupun media informasi lainnya sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut,” ungkap Irwadi Agusra.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa Pasal 11 dalam peraturan tersebut menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, dimana pemerintah nagari wajib menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat terkait penggunaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga hasil yang dicapai.

Dengan adanya ketentuan tersebut, diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat nagari.

Ringankan Beban Warga, Nagari Tambangan Salurkan BLT-DD kepada 26 KPM

 


Tambangan - Pemerintah Nagari Tambangan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Triwulan I Tahun 2026 kepada masyarakat penerima manfaat. Dalam penyaluran tersebut, sebanyak 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan dengan besaran Rp150.000 per bulan.

Kegiatan penyaluran BLT-DD ini merupakan bagian dari program pemerintah yang bersumber dari Dana Desa untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung kepada masyarakat penerima manfaat sesuai dengan hasil pendataan dan musyawarah nagari.

Acara penyaluran BLT-DD ini dipimpin oleh Ketua BPRN dan turut dihadiri oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Tanah Datar, Irwadi Agusra.

Wali Nagari Tambangan, Afrinal, Dt. Talanai, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa penyaluran BLT Dana Desa ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan.

“Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat penerima manfaat. Pemerintah Nagari Tambangan berkomitmen agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Afrinal, Dt. Talanai.

Ia juga berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.

Sementara itu, TAPM Kabupaten Tanah Datar Irwadi Agusra menyampaikan bahwa BLT Dana Desa merupakan salah satu program prioritas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah nagari sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan terlaksananya penyaluran BLT-DD Triwulan I Tahun 2026 ini, diharapkan bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat penerima manfaat serta mampu membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Nagari Tambangan.

Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan I Tahun 2026 di Nagari Panyalaian, 32 KPM Terima Bantuan

 


Panyalaian – Pemerintah Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Triwulan I Tahun 2026 kepada masyarakat penerima manfaat pada Rabu, 12 Maret 2026.

Sebanyak 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tersebut. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp150.000 per bulan, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari program perlindungan sosial pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

Kegiatan penyaluran bantuan ini berlangsung dengan tertib dan lancar serta dihadiri oleh unsur pemerintah nagari, pendamping desa, serta masyarakat penerima manfaat. Penyaluran BLT Dana Desa ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta memastikan bahwa Dana Desa dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh warga yang membutuhkan.

Wali Nagari Panyalaian, Dedi Sutani Dt. Rangkai Putiah, menyampaikan bahwa penyaluran BLT Dana Desa ini merupakan bagian dari program prioritas penggunaan Dana Desa yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu di nagari.

Ia menjelaskan bahwa penetapan penerima bantuan telah melalui proses musyawarah nagari sehingga bantuan tersebut dapat tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penyaluran BLT Dana Desa ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat penerima manfaat. Pemerintah Nagari Panyalaian berkomitmen untuk melaksanakan program Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Dedi Sutani Dt. Rangkai Putiah.

Lebih lanjut ia berharap agar bantuan yang diterima oleh masyarakat dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Sementara itu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Tanah Datar, Irwadi Agusra, menyampaikan bahwa BLT Dana Desa merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat desa yang membutuhkan.

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Nagari Panyalaian yang telah melaksanakan penyaluran BLT Dana Desa sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel sehingga seluruh program yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat nagari.

Dengan tersalurkannya BLT Dana Desa Triwulan I Tahun 2026 ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat serta menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial di tingkat nagari.

Program ini juga menjadi bukti nyata bahwa Dana Desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan dan bantuan sosial.

Jumat, 10 Oktober 2025

KDMP Sebagai Mitra Bumdes/Bumnag Dalam Meningkatkan Taraf Ekonomi Masyarakat Desa

BEST PRACTISE

KDMP Sebagai Mitra Bumdes/Bumnag Dalam Meningkatkan Taraf Ekonomi Masyarakat Desa

Koto Laweh, 09 Oktober 2025

 


Koperasi Desa Merah Putih merupakan program pemerintah, yang mana sebagai alternatif baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di desa dan memperbaiki taraf hidup  masyarakat. pemerintah berharap dengan program Koperasi Desa Merah Putih dapat mengurangi biaya distribusi, meningkatkan daya saing petani dan produsen lokal, serta mempercepat akses masyarakat desa ke pasar yang lebih luas.

Dalam sepuluh tahun terakhir, desa-desa di Indonesia telah mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berperan sebagai pengelola usaha desa yang sesuai dengan sumber daya alam dan potensi lokal desa, yang diharapkan BUMDesa sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan di desa serta dapat memberikan pendapatan bagi pemerintah desa.

Setiap tahun Dana Desa memberikan pernyataan modal BUMDes untuk memperkuat BUMDes. Dalam pelaksanaannya tidak semuanya BUMDes bisa berjalan dengan baik dan memberikan pendapatan bagi desa, namun ada juga BUMDes yang berjalan dengan baik dengan pengelolaan yang bagus dan professional. Salah satu masalah utama yang dihadapi BUMDes adalah minimnya manajemen profesional serta dukungan yang berkelanjutan.

Dalam hal ini, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih bisa berfungsi sebagai pendukung yang mempercepat perbaikan ekosistem usaha desa dan sebagai lembaga ekonomi yang menjangkau kalangan Masyarakat ekonomi rendah, bukannya sebagai pesaing yang justru membuat masyarakat desa bingung dengan skema baru Koperasi Desa Merah Putih.

Program Koperasi Desa Merah Putih dibuat untuk menangani berbagai masalah yang telah menghalangi kemajuan ekonomi desa, seperti kurangnya modal usaha, panjangnya rantai distribusi, menekan biaya produksi pertanian dan hasil usaha lainnya dari desa dan menekan tengkulak yang merugikan petani.

Dengan membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat perekonomian desa, pemerintah berharap dapat mengurangi biaya distribusi, meningkatkan daya saing petani dan produsen lokal, serta mempercepat akses masyarakat desa ke pasar yang lebih luas, sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di desa dan sebagai mitra BUMDes dalam meningkatkan taraf ekonomi Masyarakat desa.

Dengan dilaksanakan kegiatan ketahanan pangan oleh Bumdes/Bumnag, yang mana hasil kegiatan ketahanan pangan tersebut akan di pasarkan oleh KDMP, yang nantinya KDMP juga bekerjasama dengan Bumnag Bersama yang ada di Kecamatan untuk pemasaran hasil produksi ketahanan pangan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di desa dan meningkatkan taraf ekonomi Masyarakat desa.

Nagari Koto Laweh Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih dan sudah berbadan hukum dengan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0035579.AH.01.29.TAHUN 2025 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM KOPERASI DESA MERAH PUTIH NAGARI KOTO LAWEH TANAH DATAR.