Selasa, 10 Maret 2026

Tiga Nagari di Kecamatan X Koto Cairkan Dana Desa Tahap I 2026, BLT-DD Januari–Maret Segera Disalurkan

 


X Koto – Tiga nagari di Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar telah menerima penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 pada 10 Maret 2026. Penyaluran dana desa ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan nagari serta pemberdayaan masyarakat.

Adapun nagari yang telah menerima Dana Desa Tahap I Tahun 2026 yaitu:

  1. Nagari Paninjauan sebesar Rp 224.073.600,-
  2. Nagari Tambangan sebesar Rp 185.061.600,-
  3. Nagari Panyalaian sebesar Rp 224.073.600,-

Dengan telah dicairkannya Dana Desa Tahap I tersebut, pemerintah nagari diharapkan segera melaksanakan berbagai kegiatan yang telah direncanakan dalam APB Nagari Tahun 2026, termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran BLT-DD Tahap I tersebut mencakup bantuan untuk bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2026, sehingga masyarakat penerima manfaat dapat segera merasakan dampak dari program bantuan pemerintah melalui Dana Desa.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Tanah Datar, Irwadi Agusra, menyampaikan bahwa dengan telah masuknya Dana Desa Tahap I ke rekening kas nagari, pemerintah nagari diharapkan dapat segera menyalurkan BLT-DD kepada masyarakat yang berhak menerima.

“Dengan telah dicairkannya Dana Desa Tahap I, kami berharap pemerintah nagari dapat segera menyalurkan BLT Dana Desa untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2026 kepada Keluarga Penerima Manfaat sesuai dengan data yang telah ditetapkan melalui musyawarah nagari,” ujar Irwadi Agusra via WA.

Ia juga menekankan agar penyaluran BLT Dana Desa dilakukan secara transparan, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga bantuan tersebut benar-benar dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan X Koto juga memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran proses pencairan Dana Desa Tahap I ini. Melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rahmat Nafri bersama Pendamping Desa, pemerintah kecamatan melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah nagari dalam proses pemenuhan persyaratan pencairan dana desa.

Pendampingan tersebut meliputi verifikasi kelengkapan dokumen, memastikan APB Nagari telah ditetapkan, serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa, serta Pemerintah Nagari, proses pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2026 di Kecamatan X Koto dapat berjalan dengan lancar.

Diharapkan melalui pemanfaatan Dana Desa yang tepat sasaran dan akuntabel, berbagai program pembangunan nagari, pemberdayaan masyarakat serta kegiatan prioritas seperti ketahanan pangan dan bantuan sosial kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari di Kecamatan X Koto.


0 comments:

Posting Komentar